Pasal 124
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGELOLAAN POTENSI KAWASAN PERBATASAN
Asisten Deputi Potensi Kawasan Perbatasan Darat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebijakan dan pengelolaan serta pemanfaatan potensi kawasan perbatasan darat; b. penyiapan pelaksanaan koordinasi pengelolaan dan fasilitasi penegasan, pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, dan pengamanan potensi kawasan perbatasan darat;
c. penyiapan pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan potensi kawasan perbatasan darat sesuai dengan skala prioritas; dan d. penyiapan pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan potensi kawasan perbatasan darat.
