PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan...
Pasal 10
BAB 2 — SEKRETARIAT BNPP
Biro Perencanaan dan Kerja Sama dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran di lingkungan BNPP; b. pelaksanaan koordinasi kebijakan program dan anggaran jangka panjang, jangka menengah dan tahunan di lingkungan BNPP; c. penyerasian program dan anggaran antar unit kerja di lingkungan BNPP; d. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan program dan anggaran pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan; e. pengelolaan dan penyediaan data dan informasi; f. fasilitasi pelaksanaan kerja sama dalam negeri dan luar negeri; g. penyusunan laporan kinerja BNPP; dan h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
