Pasal 9
BAB 4 — PELAKSANAAN
(1) Bupati MENETAPKAN pejabat penanggungjawab penggunaan DAK SPKP dari badan pengelola perbatasan atau satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan pengelolaan perbatasan negara di kabupaten. (2) Pejabat penanggungjawab penggunaan DAK SPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepala badan pengelola perbatasan atau kepala satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan pengelolaan perbatasan negara di kabupaten. (3) Pejabat pelaksana teknis kegiatan DAK SPKP ditunjuk dan ditetapkan www.djpp.kemenkumham.go.id
oleh kepala badan pengelola perbatasan atau kepala satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan pengelolaan perbatasan negara di kabupaten. (4) Kepala badan pengelola perbatasan atau satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan pengelolaan perbatasan negara di kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab secara fisik dan keuangan atas penggunaan DAK SPKP. (5) Penanggungjawab penggunaan DAK SPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
