PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG...
Pasal 8
BAB 4 — PELAKSANAAN
(1) Pembina DAK SPKP melakukan sosialisasi petunjuk teknis penggunaan DAK SPKP kepada daerah penerima DAK SPKP paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berjalan. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan pejabat dari Kementerian terkait.
