PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang DISIPLIN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 31
BAB 6 — PENGHARGAAN
(1) Kepala BNPP memberikan penghargaan kepada PNS yang telah melaksanakan disiplin kerja dalam kurun waktu selama 1 (satu) tahun. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Piagam; b. Plakat; dan c. Bentuk lain yang sah.
