PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang DISIPLIN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 30
BAB 5 — SANKSI DISIPLIN
Sanksi hukuman terhadap PNS yang tidak melaksanakan apel pagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf g terdiri atas: a. Tidak apel pagi 4 (empat) kali dalam sebulan diberikan sanksi teguran lisan. b. Tidak apel pagi 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) kali dalam sebulan diberikan sanksi teguran tertulis. c. Tidak apel pagi 7 (tujuh) sampai dengan 8 (delapan) kali dalam sebulan diberikan sanksi pernyataan tidak puas secara tertulis.
