PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang DISIPLIN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 22
BAB 4 — PELANGGARAN
(1) PNS yang tidak masuk kerja dan tidak apel pagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf g dinyatakan melanggar ketentuan disiplin kerja. (2) PNS yang melanggar ketentuan disiplin kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi. www.djpp.kemenkumham.go.id
