PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang DISIPLIN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 21
BAB 3 — PENGISIAN DAFTAR HADIR DAN APEL PAGI
Laporan rekapitulasi bulanan daftar hadir PNS secara elektronik (finger print), daftar hadir manual, dan daftar apel pagi secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 disampaikan setiap bulan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja bulan berikutnya dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
