PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA TERDEPAN KAWASAN...
Pasal 3
BAB 2 — PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA TERDEPAN KAWASAN PERBATASAN
Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 melibatkan: a. BPPD atau perangkat daerah lain; b. kecamatan/distrik; c. komando rayon militer;
d. satuan tugas pengamanan perbatasan; e. kepolisian sektor; dan f. Pemerintah Desa.
