PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA TERDEPAN KAWASAN...
Pasal 17
BAB 6 — PENDANAAN
Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
