PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA TERDEPAN KAWASAN...
Pasal 16
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) BNPP melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penyiapan pedoman norma, standar, prosedur, dan kriteria Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan; b. pemberian bimbingan, fasilitasi, dan konsultasi dalam penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan; dan c. pemberian penghargaan. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan melalui pemantauan dan evaluasi.
