Pasal 9
BAB 5 — KOORDINASI PROGRAM/KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Sekretaris BNPP mengoordinasikan perumusan kebijakan penatausahaan penyelenggaraan program/kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan dengan gubernur dan program/kegiatan tugas pembantuan dengan bupati/walikota. (2) Sekretaris BNPP menugaskan Kepala Biro Perencanaan, Kerjasama, dan Hukum dan Kepala Biro Administrasi Umum menyusun kebijakan teknis penatausahaan penyelenggaraan program/kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan. (3) Kepala Biro Perencanaan, Kerjasama, dan Hukum mengoordinasikan pelaksanaan teknis penyelenggaraan program/kegiatan dekonsentrasi dengan para pejabat pengelola kegiatan di daerah. (4) Deputi mengoordinasikan pelaksanaan teknis penyelenggaraan program/kegiatan tugas pembantuan dengan para pejabat pengelola kegiatan di daerah. (5) Deputi dalam mengoordinasikan pelaksanaan teknis penyelenggaraan program/kegiatan tugas pembantuan dengan para pejabat pengelola kegiatan di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menugaskan Asisten Deputi.
