Pasal 10
BAB 5 — KOORDINASI PROGRAM/KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Gubernur dalam melaksanakan program, kegiatan dan anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan lingkup BNPP, mempunyai kewajiban:
a. melakukan sinkronisasi program, kegiatan, dan anggaran dalam pengelolaan perbatasan negara dan menjamin terlaksananya kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan secara efektif dan efisien; b. MENETAPKAN Kepala SKPD untuk melaksanakan program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan dengan mempertimbangkan persyaratan kemampuan dan kompetensi personil; dan c. menjamin program, kegiatan, dan anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Bupati dalam melaksanakan program, kegiatan dan anggaran tugas pembantuan BNPP, mempunyai kewajiban: a. melakukan sinkronisasi program, kegiatan, dan anggaran dalam pengelolaan perbatasan negara dan menjamin terlaksananya kegiatan tugas pembantuan secara efektif dan efisien; b. mengusulkan Kepala SKPD atau pejabat lain pelaksana program dan kegiatan tugas pembantuan kepada Kepala BNPP dengan mempertimbangkan persyaratan kemampuan dan kompetensi personil; dan c. menjamin program, kegiatan dan anggaran tugas pembantuan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Gubernur memberitahukan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan lingkup BNPP Tahun Anggaran 2017 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Bupati memberitahukan pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran tugas pembantuan lingkup BNPP Tahun Anggaran 2017, kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
