PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan dan Penugasan Pengelolaan...
Pasal 7
BAB 4 — PROGRAM DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Rencana program, kegiatan dan anggaran tugas pembantuan lingkup BNPP Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi program pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan. (2) Program pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing daerah provinsi dan/atau kabupaten ditetapkan dengan Keputusan Kepala BNPP tentang petunjuk pelaksanaan kegiatan tugas pembantuan.
