PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan dan Penugasan Pengelolaan...
Pasal 5
BAB 3 — PELIMPAHAN, PENARIKAN DAN PENUGASAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Kepala BNPP dapat menarik pengelolalan perbatasan negara yang dilimpahkan. (2) Penarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal: a. perubahan kebijakan pemerintah; dan b. pelaksanaan pengelolaan perbatasan negara tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan Peraturan Kepala BNPP. (4) Peraturan Kepala BNPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan gubernur dan/atau bupati penerima pelimpahan pengelola perbatasan negara.
