PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan dan Penugasan Pengelolaan...
Pasal 19
BAB 8 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Kuasa pengguna anggaran dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan wajib menyusun laporan pertanggungjawaban, yang meliputi: a. laporan manajerial; dan b. laporan akuntabilitas. (2) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat: a. perkembangan realisasi penyerapan dana; b. pencapaian target keluaran; c. kendala yang dihadapi; dan d. saran tindak lanjut. (3) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat: a. laporan keuangan; dan b. laporan barang.
