PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2014 tentang RENCANA KERJA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN TAHUN 2014
Pasal 2
(1) Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan menyusun Renja BNPP 2014. (2) Renja BNPP 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Badan Nasional Pengelola Perbatasan dengan berpedoman pada RKP 2014.
