PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2014 tentang RENCANA KERJA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN TAHUN 2014
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
- Rencana Kerja Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun 2014, yang selanjutnya disebut Renja BNPP 2014, adalah dokumen perencanaan pembangunan Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun 2014.
- Satuan Kerja adalah Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
- Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2014, yang selanjutnya disebut RKP 2014, adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.
