Pasal 11
BAB 4 — MAJELIS KODE ETIK PNS
(1) Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan membentuk Majelis Kode Etik PNS untuk menegakkan Kode Etik PNS di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. (2) Susunan Majelis Kode Etik PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebagai Ketua merangkap anggota; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Kepala Biro Administrasi Umum sebagai Sekretaris merangkap anggota; c. Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara sebagai anggota; d. Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan sebagai anggota; e. Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan sebagai anggota; f. Kepala Biro Perencanaan, Kerjasama, dan Hukum sebagai anggota; g. Kepala Bagian Hukum sebagai anggota; h. Kepala Bagian Kepegawaian, Humas dan Tatalaksana sebagai anggota; dan i. Kepala Bagian Umum sebagai anggota. (3) Pembentukan Majelis Kode Etik PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
