PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL...
Pasal 25
BAB 3 — PROSEDUR PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM
Kepala BNPP menyampaikan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan rancangan Peraturan PRESIDEN yang telah diharmonisasi dan sinkronisasi serta mendapat pertimbangan tertulis/paraf koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 kepada PRESIDEN melalui Sekretariat Negara/Sekretaris Kabinet.
