PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL...
Pasal 24
BAB 3 — PROSEDUR PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM
Kepala BNPP menyampaikan rancangan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan
yang telah diharmonisasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23, kepada Pimpinan Kementerian/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait untuk meminta pertimbangan tertulis/paraf koordinasi.
