Pasal 15
BAB 3 — PROSEDUR PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM
(1) Asisten Deputi mengajukan permohonan paraf koordinasi rancangan UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan PRESIDEN yang telah disusun dan dibahas Tim penyusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) kepada Kepala Biro Perencanaan, Kerjasama dan Hukum, dalam rangkap 4 (empat) beserta soft-copy. (2) Pengajuan paraf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Pejabat eselon IV, eselon III, dan eselon II pemrakarsa membubuhkan paraf koordinasi pada setiap halaman. (3) Kepala Biro Perencanaan, Kerjasama dan Hukum menyampaikan rancangan yang telah diparaf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Asisten Deputi untuk dimintakan paraf koordinasi para Deputi pada setiap halaman. (4) Deputi menyampaikan rancangan yang telah diparaf koordinasi oleh para Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Sekretaris BNPP. (5) Sekretaris BNPP membubuhkan paraf koordinasi dan menyampaikan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Sekretaris Kabinet/Sekretaris Negara untuk dilakukan harmonisasi.
