Pasal 14
BAB 3 — PROSEDUR PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM
(1) Sekretaris BNPP membentuk tim penyusun rancangan UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, Peraturan BNPP, Peraturan Kepala BNPP dan Peraturan Bersama dengan Keputusan Kepala BNPP. (2) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun dan membahas rancangan UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan PRESIDEN, bersama seluruh kedeputian, biro di lingkungan BNPP dan melibatkan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian. (3) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun dan membahas rancangan Peraturan BNPP, Peraturan Kepala BNPP, dan Peraturan Bersama, bersama seluruh kedeputian, biro di lingkungan BNPP dan dapat melibatkan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian. (4) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pejabat eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV dan staf BNPP, pejabat Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait dan dapat melibatkan Kelompok Ahli dan Gugus Tugas BNPP berdasarkan usulan pemrakarsa.
(5) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diketuai Deputi pemrakarsa dan Sekretaris Kepala Biro Perencanaan, Kerjasama dan Hukum. (6) Dalam hal penyusunan produk hukum diprakarsai oleh Biro, susunan tim penyusun diketuai Sekretaris BNPP dan Sekretaris Kepala Biro Perencanaan, Kerjasama dan Hukum.
