Pasal 38
BAB 3 — MANAJEMEN SPBE
(1) Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf d bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan optimalisasi pemanfaatan aset teknologi informasi dan komunikasi dalam SPBE. (2) Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, pengadaan, pengelolaan, dan penghapusan perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan dalam SPBE.
(3) Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi SPBE. (4) Dalam pelaksanaan manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi, Sekretaris BNPP berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
