Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Maksud Peraturan Badan ini sebagai pedoman penyelenggaraan SPBE di lingkungan Settap BNPP. (2) Tujuan Peraturan Badan ini:
a. memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan SPBE secara terpadu; b. mendorong pelaksanaan SPBE untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara professional, transparansi dan akuntabilitas kinerja Settap BNPP; c. meningkatkan kualitas pelaksanaan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif, efisien, dan berkesinambungan; d. meningkatkan sinkronisasi dalam proses dan penjaminan kualitas pelaksanaan layanan publik; e. mendukung proses pemantauan dan evaluasi SPBE serta audit teknologi informasi dan komunikasi; dan f. memenuhi kebutuhan akses dan ketersediaan data dan/atau informasi.
