PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS...
Pasal 11
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Penyusunan Proses Bisnis dilakukan oleh Kepala Biro dan Asisten Deputi yang dikoordinasikan oleh Kepala Biro Hukum Organisasi dan Kepegawaian. (2) Penyusunan Proses Bisnis oleh Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Kepegawaian berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang aparatur negara. (3) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan dengan standar organisasi dan tata kerja Settap BNPP.
