Pasal 8
BAB 4 — PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Pelapor harus menyampaikan laporan penerimaan atau penolakan Gratifikasi kepada TPG BNPP dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerimaan atau penolakan Gratifikasi dengan menggunakan formulir laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisah dari Keputusan Kepala Badan ini. (2) Penyampaian laporan penolakan atau penerimaan Gratifikasi kepada TPG BNPP dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku sampai dengan tersedianya aplikasi pelaporan Gratifikasi secara online. (3) TPG BNPP melakukan verifikasi atas kelengkapan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Laporan Gratifikasi dianggap lengkap apabila memuat informasi paling kurang: a. nama dan alamat Pelapor dan pemberi Gratifikasi; b. jabatan pelapor Gratifikasi; c. tempat dan waktu penerimaan dan/atau penolakan Gratifikasi; d. uraian jenis Gratifikasi yang diterima dan/atau ditolak, dan melampirkan bukti dalam bentuk sampel atau foto apabila tersedia; e. nilai atau taksiran nilai Gratifikasi yang diterima dan/atau ditolak; dan f. kronologis penerimaan dan/atau penolakan Gratifikasi. (5) Dalam hal laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (3) dianggap belum lengkap, TPG BNPP menyampaikan permintaan agar Pelapor melengkapi laporan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permintaan kelengkapan data diterima (6) Penyampaian laporan dinyatakan sah apabila Pelapor telah mendapat bukti tanda terima penyampaian laporan dari TPG BNPP sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
