Pasal 7
BAB 3 — TIM PENGENDALI GRATIFIKASI
TPG BNPP melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawab pelaksanaan pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BNPP sebagai berikut: a. mengoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BNPP; b. menyampaikan laporan semesteran pengendalian Gratifikasi kepada Kepala BNPP melalui Sekretaris BNPP; c. melaksanakan koordinasi, konsultasi dan surat menyurat dengan KPK atas nama Kepala BNPP dalam pelaksanaan ketentuan pengendalian Gratifikasi; d. menyiapkan dan mengoordinasikan pelaporan Gratifikasi melalui aplikasi; e. memberikan saran dan pertimbangan terkait Gratifikasi pada masing-masing unit kerja di Lingkungan BNPP; f. menerima laporan adanya Gratifikasi dan melakukan verifikasi kelengkapan dan analisis atas laporan Gratifikasi yang bersangkutan; g. meminta keterangan kepada Pelapor dalam hal diperlukan; h. memberikan rekomendasi dan MENETAPKAN status Gratifikasi terkait Kedinasan; i. menyusun rekapitulasi laporan penanganan Gratifikasi di masing-masing unit kerja dan menyampaikan secara berjenjang kepada ketua TPG BNPP dengan tembusan KPK; j. menindaklanjuti rekomendasi KPK dalam hal penanganan dan pemanfaatan Gratifikasi;
k. memantau tindak lanjut atas rekomendasi dan pemanfaatan Gratifikasi yang diberikan oleh KPK; l. memberikan informasi dan data terkait penanganan serta perkembangan system pengendalian Gratifikasi sebagai bahan pertimbangan (management tools) bagi pimpinan instansi dalam penentuan kebijakan dan strategi pengendalian; m. melakukan sosialisasi/internalisasi atas ketentuan Gratifikasi atau penerapan pengendalian Gratifikasi; n. melakukan langkah monitoring ke KPK terkait penetapan status barang Gratifikasi apabila diperlukan; dan o. menyusun dan mengevaluasi rencana aksi dan daftar titik rawan Gratifikasi di Lingkungan unit kerja masing- masing.
