PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan...
Pasal 17
BAB 6 — PENETAPAN STATUS BARANG GRATIFIKASI
(1) Penetapan status kepemilikan barang Gratifikasi dilakukan dengan surat dari TPG BNPP (2) TPG BNPP menyampaikan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pelapor paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.
