PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan...
Pasal 16
BAB 6 — PENETAPAN STATUS BARANG GRATIFIKASI
(1) Penetapan status kepemilikan barang Gratifikasi dilakukan dengan Keputusan KPK. (2) Dalam hal Keputusan KPK disampaikan secara langsung kepada Pelapor, Pelapor wajib menyampaikan tembusan/salinan Keputusan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada TPG BNPP unit kerja yang bersangkutan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan surat. (3) Dalam hal Keputusan KPK disampaikan kepada TPG BNPP, TPG BNPP menyampaikan Keputusan KPK kepada Pelapor paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan surat.
