Pasal 12
BAB 5 — PENANGANAN LAPORAN GRATIFIKASI DAN PELAPORAN HASIL PENANGANAN OLEH TPG
(1) TPG BNPP melakukan penanganan terhadap laporan penerimaan Gratifikasi sebagai berikut:
a. meminta keterangan kepada pihak terkait dalam hal memerlukan tambahan informasi yang dituangkan dalam berita acara format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. b. melakukan analisis dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D dan Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. c. analisis laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan oleh petugas TPG BNPP dengan mengacu pada laporan Gratifikasi, berita acara permintaan keterangan, dan/atau informasi lain yang relevan. d. ketua TPG BNPP mereviu dan memberikan persetujuan atas hasil analisis sebagaimana dimaksud pada huruf c. e. persetujuan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf d selanjutnya disampaikan kepada KPK paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal laporan Gratifikasi diterima. (2) TPG BNPP dapat tidak menindaklanjuti penanganan laporan Gratifikasi, dalam hal sebagai berikut: a. Pelapor tidak menyampaikan laporan secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4); b. Pelapor tidak melengkapi informasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5); c. sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana korupsi; dan/atau d. Laporan Gratifikasi disampaikan karena adanya temuan dari Inspektorat Jenderal/Badan Pemeriksa Keuangan.
