PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan...
Pasal 11
BAB 4 — PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Laporan Gratifikasi langsung kepada KPK disampaikan dengan cara: a. langsung ke kantor KPK oleh penerima Gratifikasi atau orang yang mendapat kuasa tertulis dari penerima Gratifikasi; dan/atau b. melalui pos, e-mail, atau situs KPK (online). (2) Formulir laporan Gratifikasi dapat diperoleh melalui: a. Kantor KPK; b. TPG BNPP; dan/atau c. Website KPK.
