PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2018
Pasal 11
Renaksi Tahun 2018 dijadikan sebagai:
- pedoman penyusunan rencana kerja pengelolaan perbatasan negara oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota;
- pedoman penyusunan rencana aksi pengelolaan perbatasan negara oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota; dan
- acuan pelaksanaanmonitoring,evaluasi, dan pengawasan atas pelaksanaan program dan anggaran pengelolaan perbatasan negara.
