PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN, PELAKSANAAN TUGAS, DAN...
Pasal 23
BAB 8 — PENILAIAN
(1) Penilaian kinerja anggota Pokli BNPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) meliputi unsur: a. tingkat kehadiran; b. laporan hasil pelaksanaan tugas; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. kualitas pelaksanaan tugas. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai unsur penilaian kinerja anggota Pokli BNPP diatur oleh Sekretaris BNPP.
