Pasal 22
BAB 8 — PENILAIAN
(1) Kepala BNPP menilai kinerja anggota Pokli BNPP. (2) Dalam melakukan penilaian kinerja anggota Pokli BNPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BNPP dibantu oleh Tim Penilai Kinerja Anggota Pokli BNPP. (3) Tim Penilai Kinerja Anggota Pokli BNPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Sekretaris BNPP sebagai Ketua merangkap anggota; b. Para Deputi di lingkungan BNPP sebagai anggota; c. Kepala Biro Perencanaan, Kerjasama, dan Hukum sebagai Sekretaris merangkap anggota; d. Kepala Biro Administrasi Umum sebagai anggota; e. Para Asisten Deputi di lingkungan BNPP sebagai anggota; (4) Tim Penilai Kinerja Anggota Pokli BNPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BNPP. (5) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Penilai Kinerja Anggota Pokli BNPP dibantu oleh Sekretariat Tim Penilai Kinerja Anggota Pokli BNPP yang dibentuk oleh Sekretaris BNPP.
