PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN, PELAKSANAAN TUGAS, DAN...
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN
(1) Pokli BNPP berkedudukan sebagai kelompok pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BNPP yang bertanggung jawab kepada Kepala BNPP melalui Sekretaris BNPP. (2) Anggota Pokli BNPP dalam pelaksanaan kegiatan secara keprotokoleran disetarakan dengan pejabat eselon II.
