PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN, PELAKSANAAN TUGAS, DAN...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang selanjutnya disingkat BNPP adalah badan pengelola batas wilayah negara dan kawasan perbatasan sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
- Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang selanjutnya disebut Kepala BNPP, adalah pimpinan BNPP yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
- Sekretariat Tetap adalah Sekretariat Tetap BNPP yang berkedudukan di kementerian yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pemerintahan dalam negeri.
- Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang selanjutnya disebut Sekretaris BNPP adalah pimpinan Sekretariat BNPP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNPP.
- Kelompok Ahli Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang selanjutnya disebut Pokli BNPP, adalah kalangan profesional sesuai dengan kebutuhan BNPP. www.djpp.kemenkumham.go.id
