PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENGELOLAAN BATAS...
Pasal 25
BAB 6 — PELAKSANA
(1) Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara melakukan Pemantauan dan Evaluasi pengelolaan batas wilayah negara dan pengelolaan lintas batas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7. (2) Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan melakukan Pemantauan dan Evaluasi penataan ruang kawasan perbatasan dan pengelolaan pertumbuhan ekonomi kawasan perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dan huruf b. (3) Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan melakukan Pemantauan dan Evaluasi pemerataan pembangunan kawasan perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c.
