Pasal 13
BAB 4 — TAHAPAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan pelaksanaan Kegiatan Renaksi Pengelolaan BWN-KP dan dokumen lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, dilakukan dengan: a. pengumpulan data; dan b. verifikasi/validasi. (2) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan penghimpunan data realisasi anggaran dan realisasi Keluaran atas pelaksanaan Pengelolaan BWN-KP. (3) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui kegiatan: a. koordinasi dengan kementerian/lembaga; b. koordinasi dengan pemerintah daerah; dan c. kunjungan lapangan. (4) Verifikasi/validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan menilai dan/atau mengecek kebenaran dan kelengkapan data capaian Keluaran.
