PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENGELOLAAN BATAS...
Pasal 12
BAB 4 — TAHAPAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Penyusunan rencana Kegiatan Pemantauan Renaksi Pengelolaan BWN-KP dan dokumen lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, dilakukan melalui persiapan, pengumpulan, dan penelahaan terhadap Kegiatan, target Keluaran (output) dan anggaran. (2) Penyusunan rencana Kegiatan Pemantauan Renaksi Pengelolaan BWN-KP dan dokumen lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam bentuk Keputusan Kepala BNPP.
