PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan...
Pasal 6
BAB 2 — TUNJANGAN KINERJA
(1) Tim Verifikasi Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, diketuai Kepala Bagian yang mempunyai tugas dibidang kepegawaian. (2) Tim Verifikasi Kinerja beranggotakan paling sedikit 4 (empat) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang. (3) Tim Verifikasi Kinerja mempunyai tugas memeriksa pelaksanaan penilaian kinerja dan melaporkan kepada Pejabat Penanggungjawab.
