PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan...
Pasal 5
BAB 2 — TUNJANGAN KINERJA
Kepala Biro yang mempunyai tugas dibidang kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, mempunyai tugas: a. mengoordinasikan pelaksanaan penilaian kinerja; b. mengoordinasikan pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja; c. melaporkan rekapitulasi bulanan atas penilaian kinerja pegawai kepada Sekretaris BNPP; dan d. memberikan pertimbangan kepada Kepala Biro/Asisten Deputi dalam proses banding.
