PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan...
Pasal 28
BAB 6 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Kepala Biro yang mempunyai tugas dibidang kepegawaian melakukan monitoring dan evaluasi yang meliputi: a. Pelaksanaan penilaian kinerja. b. Operasionalisasi Aplikasi e-KERJA dan daftar hadir elektronik. (2) Kepala Biro yang mempunyai tugas dibidang kepegawaian menyampaikan laporan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala BNPP melalui Sekretaris BNPP.
