Pasal 27
BAB 5 — KEBERATAN DAN BANDING
(1) Pegawai fungsional umum dan eselon IV dapat mengajukan banding kepada atasan langsung Pejabat Penilai. (2) Pegawai eselon III dapat mengajukan banding kepada Pejabat Penilai. (3) Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal: a. Pejabat Penilai tidak memberikan putusan atas keberatan yang diajukan Pegawai setelah 3 (tiga) hari kerja sejak keberatan diterima oleh Pejabat Penilai; dan b. Pegawai tidak puas terhadap hasil keberatan yang diputuskan oleh Pejabat Penilai atas laporan
pelaksanaan tugas, paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya putusan hasil keberatan dengan melampirkan bukti pendukung. (4) Atasan langsung Pejabat Penilai atau Pejabat Penilai wajib MEMUTUSKAN dalam bentuk surat persetujuan atau penolakan terhadap banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya banding. (5) Putusan Pejabat Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setelah berkoordinasi dengan Pejabat Penanggungjawab. (6) Putusan atasan langsung Pejabat Penilai atau Pejabat Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat final dan mengikat.
