Pasal 24
BAB 4 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang izin tidak masuk kerja dengan alasan yang sah dikenakan pengurangan tunjangan kinerja dari penilaian disiplin kerja.
(2) Pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan: a. sebesar 1% (satu persen) bagi pegawai yang izin tidak masuk kerja dengan alasan yang sah karena sakit, yang dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter untuk sakit yang tidak lebih dari 2 (dua) hari atau surat keterangan rumah sakit untuk sakit yang lebih dari 2 (dua) hari. b. sebesar 1,5% (satu koma lima persen) bagi pegawai yang izin tidak masuk kerja dengan alasan lain yang dibuat dengan surat permohonan izin/pemberitahuan yang disetujui oleh Pejabat Penilai dan diketahui oleh atasan langsung Pejabat Penilai. (3) Format surat permohonan izin/pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
