PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEDOMAN EVALUASI DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN BATAS...
Pasal 4
BAB 3 — DASAR EVALUASI DAN PENGAWASAN
(1) Evaluasi dan pengawasan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan dilaksanakan berdasarkan: a. RPJPN; b. RPJMN; c. RKP; d. Desain Besar; e. Rencana Induk; dan f. Rencana Tata Ruang di kawasan perbatasan. (2) Evaluasi dan pengawasan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan: a. dinamika situasi dan kondisi perbatasan negara; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. isu strategis yang berkembang dalam pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan; dan c. pengaduan masyarakat.
