PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEDOMAN EVALUASI DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN BATAS...
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN EVALUASI DAN PENGAWASAN
Tujuan pelaksanaan evaluasi dan pengawasan adalah: a. terwujudnya konsistensi antara arahan kebijakan, program, kegiatan, dan anggaran dengan proses pelaksanaan dan hasil yang dicapai dalam pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan; dan b. diperolehnya bahan sebagai masukan untuk penyempurnaan sistem, kebijakan, program, dan kegiatan dalam pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
