PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEDOMAN EVALUASI DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN BATAS...
Pasal 11
BAB 6 — WAKTU PELAKSANAAN EVALUASI DAN PENGAWASAN
Waktu pelaksanaan evaluasi dan pengawasan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan meliputi: a. triwulanan; b. semesteran; c. tahunan; d. paruh waktu pelaksanaan renduk; dan e. lima tahunan.
