PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEDOMAN EVALUASI DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN BATAS...
Pasal 10
BAB 5 — METODE EVALUASI DAN PENGAWASAN
(1) Pelaksanaan metode evaluasi dan pengawasan pengelolaan batas negara dan kawasan perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 dapat disesuaikan dengan tujuan, kebutuhan, dan objek evaluasi dan pengawasan pada masing-masing Deputi di lingkungan BNPP. (2) Penyesuaian metode evaluasi dan pengawasan pengelolaan batas negara dan kawasan perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BNPP.
