PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG...
Pasal 20
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal terjadi bencana alam, daerah dapat mengubah penggunaan DAK SPKP untuk kegiatan diluar yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Kepala Badan ini. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui usulan perubahan kepada Kepala Badan dan Menteri Keuangan untuk mendapat persetujuan. (3) Bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bencana alam yang dinyatakan secara resmi oleh Gubernur atau Bupati terkait. (4) Perubahan penggunaan DAK SPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang dalam bidang yang sama dan tidak mengubah besaran alokasi DAK SPKP.
